1.
Jenis Program:
Forest
Management Unit (FMU) Enggal Mulyo berkomitmen untuk melaksanakan program
pengelolaan hutan secara lestari dengan memenuhi standar internasional yaitu skema
kelompok Small And Low Intensity Managed
Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship
Council (FSC®). Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) merupakan bentuk
transformasi pengelolaan hutan rakyat secara konvensional menjadi lebih modern,
tidak hanya sekedar perubahan dari pengelolaan hutan rakyat yang individual action menjadi collective action akan tetapi juga dalam
penerapan manajemen pengelolaan hutannya agar tetap lestari. Fasilitasi,
motivasi, sharing dan diskusi kelompok kepada masyarakat/petani hutan rakyat di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo telah berhasil melibatkan
multi pihak baik dari dalam dan luar negeri tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)
sejak tahun 2010
sampai sekarang.
2.
Uraian
masing – masing, jenis kegiatan mulai proses awal hingga kondisi saat ini:
Kegiatan yang calon lakukan dalam
pengelolaan lingkungan dan
kehutanan:
a. Menjadi
motivator, fasilitator, sharing dan diskusi dengan petani atau Kelompok Tani dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)
di
wilayah Desa Mrayan Kecamatan
Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Sejak tahun 2010 sampai sekarang telah memotifasi dan
memfalitasi 12 Kelompok Tani dengan jumlah anggota 1.553 orang :
a. Menjadi
motivator, fasilitator, sharing dan diskusi dengan masyarakat atau kelompok
masyarakat dalam Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Kabupaten
Ponorogo, dari berbagai Kota/Kabupaten, Instansi Negeri/Swasta, LSM, Akademisi maupun masyarakat sejak 2010
sampai dengan sekarang
b. Berdirinya
Wanawiyata Widyakarya di FMU Enggal Mulyo sebagai model usaha bidang kehutanan
dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat
atau perorangan yang ditetapkan sebagai percontohan, tempat pelatihan dan
pemagangan bagi masyarakat lainnya dengan kegiatan utama Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)
yang merupakan bentuk transformasi pengelolaan hutan rakyat secara konvensional
menjadi lebih modern, tidak hanya sekedar perubahan dari pengelolaan hutan
rakyat yang individual action menjadi
collective action akan tetapi juga
dalam penerapan manajemen pengelolaan hutannya agar tetap lestari sejak 2015
sampai dengan sekarang
10. Lokasi kegiatan dalam melakukan
kegiatannya yaitu:
Lokasi
kegiatan Pengelolaan Hutan Rakyat Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) Berada di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten
Ponorogo dengan jumlah anggota 1.553 dengan luas kelola hutan rakyat 690,12
hektar
11. Uraian data mengenai ukuran pekerjaan
yang dilakukan:
a. Terbentuknya
kader - kader lingkungan hidup dan kehutanan binaan sejumlah ± 5 orang yang tersebar seluruh Desa Mrayan
Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo yang memiliki kepedulian dan berbuat
untuk kelestarian hutan dan lingkungan;
b. Banyaknya
kunjungan dari instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi, swasta,
masyarakat dan organisasi masyarakat;
c. Teraihnya
sertifikasi tata usaha kayu legal
dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) skema Lembaga Ekolabel Indonesia dan
pengelolaan hutan secara lestari dengan memenuhi standar internasional yaitu
skema kelompok Small And Low Intensity Managed
Forest (SLIM Group) Sistem Forest
Stewardship Council (FSC®).
d. Meningkatnya
luasan hutan rakyat bersertifikat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari
(PHBML) skema kelompok Small And Low
Intensity Managed Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship Council (FSC®) di tahun 2016 seluas 620,93 hektar
menjadi 690,12 hektar di tahun 2017.
e. Telah
tertanam sebanyak 324.050 bibit tanaman kehutanan bantuan pemerintah dan swasta
yang dikelola FMU Enggal Mulyo dalam rentang waktu tahun 2010 sampai dengan
2016.
11.Frekuensi
dan intensitas kegiatan :
Kegiatan motivasi, sharing, diskusi,
fasilitasi replikasi Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dilakukan selama 7 (tujuh)
hari dalam seminggu, sedangkan intensitas kegiatan dilakukan rata-rata 8 jam/hari.
12. Lama kegiatan berlangsung:
Waktu
efektif dimulainya kegiatan pemberdayaan masyarakat Pengelolaan tata
usaha kayu legal dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)
dan sertifikasi pengelolaan hutan secara lestari dengan memenuhi standar
internasional yaitu skema kelompok Small
And Low Intensity Managed Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship Council (FSC®) sejak tahun 2010 dan inovasi desa Wanawiyata Widyakarya dilakukan sejak tahun 2015
sampai dengan sekarang.
13. Tingkat keberhasilan dalam
melaksanakan kegiatan tersebut :
a. Tumbuh dan berkembangnya kepedulian dan motivasi
masyarakat dalam Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo.
b.
Terbangunnya fasiltas Wanawiyata Widyakarya
di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo sebagai model usaha bidang
kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok
masyarakat atau perorangan yang ditetapkan sebagai percontohan, tempat
pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya sebagai upaya pembentukan
karakter bagi semua pihak sehingga dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan
di wilayahnya masing - masing.
c.
Teraihnya sertifikasi tata usaha kayu legal dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK) skema Lembaga Eko Label Indonesia (LEI) dan
sertifikasi pengelolaan hutan secara lestari dengan memenuhi standar
internasional yaitu skema kelompok Small
And Low Intensity Managed Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship Council (FSC®).
14. Uraian dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan fisik/alam dalam hal pencegahan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup:
a.
Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo mempunyai kemampuan
pencegahan terhadap kerusakan alam. Berkaitan
dengan pencegahan terhadap Pencemaran lingkungan dan perusakan hutan rakyat dampak dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) masyarakat telah mempunyai kesadaran menanam bibit setelah menebang
pohon, bahkan menanam bibit dahulu sebelum menebang pohon sebagai kesadaran
investasi. Mampu menjaga
pelestrian lingkungan apalagi dengan terbitnya Peraturan Desa (Perdes) Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten
Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang menembak satwa dan meracun ikan di
sungai.
b.
Wanawiyata Widyakarya
di FMU Enggal Mulyo mengelola hutan rakyat mampu sebagai demo plot (demplot)
pengelolaan hutan secara lestari yang diharapakan dapat menggerakkan masyarakat
mau dan mampu mengelola hutan hak mereka secara arif dan lestari.
15. Uraian dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan fisik/alam dalam hal penanggulangan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup:
a.
Berkaitan dengan penanggulangan terhadap
Pencemaran lingkungan dan perusakan hutan rakyat dampak dari Pengelolaan Hutan
Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) masyarakat
telah mempunyai kesadaran menanam bibit setelah menebang pohon, menanami kanan
kiri sungai dengan tanaman konservasi, mengelola lahan dengan kemiringan
menggunakan tanaman penguat teras seperti kaliandra yang sekaligus sebagai
pakan ternak, menjaga mata air yang ada dengan menambah jumlah pepohonan
konservasi. Mampu menjaga pelestarian lingkungan apalagi dengan terbitnya
Peraturan Desa (Perdes) Desa Mrayan
Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang
menembak satwa dan meracun ikan di sungai.
b.
Kader Wanawiyata Widyakarya di FMU Enggal
Mulyo mampu memberikan penyuluhan tentang pengelolaan hutan secara lestari
16. Uraian dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan fisik/alam dalam hal pemulihan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup:
a.
Berkaitan dengan pemulihan terhadap
Pencemaran lingkungan dan perusakan hutan rakyat dampak dari Pengelolaan Hutan
Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) mayoritas
masyarakat telah mempunyai kesadaran
menyisihkan sebagian keuntungan dari menjual pohon untuk membeli bibit untuk
penanaman kembali dengan teknik SILIN
(Silvikultur Intensif) yang memadukan 3 elemen silvikultur: spesies
target yang dimuliakan yaitu tiga jenis pohon unggulan pinus, mahoni dan sengon;
manipulasi lingkungan dengan pembuatan terasiring vegetatif kaliandra selain
sebagai penguat teras juga sebagai bank pakan ternak, dan pengendalian hama
terpadu dengan menanam menggunakan metode wanatani tidak monokultur, dapat dilakukan untuk pemulihan
permasalahan lahan kritis dan erosi.
b.
Dengan berfungsinya Wanawiyata Widyakarya memberikan
contoh teknik SILIN (Silvikultur
Intensif) yang memadukan 3 elemen silvikultur yaitu spesies target yang dimuliakan, manipulasi lingkungan
dan pengendalian hama terpadu sebagai upaya pemulihan kerusakan lingkungan dan menjadikan lahan-lahan
kritis menjadi lahan produktif pengasil kayu dan pakan ternak yang berlimpah
17.Uraian dampak kegiatan terhadap perkonomian
masyarakat:
Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo
mempunyai kemampuan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Mereka mempunyai kesadaran menanam bibit
setelah menebang pohon, bahkan menanam
bibit dahulu sebelum menebang pohon sebagai kesadaran investasi. Kayu
rakyat sekarang ini memberikan peningkatan kesejahteraan dengan semakin
membaiknya harga kayu dan peraturan yang menjamin dan memudahkan penjualan kayu
rakyat yang di atur di Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.85/MenLHK/KUM.1/11/2016
tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak.
Apalagi kayu bersertifikat lestari TERBUKTI mempunyai harga lebih tinggi
daripada kayu non sertifikasi.
18.Uraian
dampak kegiatan terhadap aspek sosial
budaya masyarakat:
a.
Telah terbangunnya persepsi, karakter masyarakat di Desa Mrayan Kecamatan
Ngrayun Kabupaten Ponorogo tentang pengelolaan hutan rakyat secara lestari adalah
upaya menciptakan kondisi lingkungan yang sehat, asri, lestari dan bertanggung jawab merupakan suatu
kebutuhan masyarakat,
karena hutan rakyat sekarang ini di pandang memiliki
potensi yang bernilai ekologis dan ekonomis. Munculnya kesadaran berinvestasi dengan menanam pohon, sejarahnya
dahulu masyaraktat diberi bantuan bibit pohon enggan untuk menanam tapi
sekarang berani membeli bibit sendiri ini dipicu harga kayu yang terus semakin
membaik yang telah secara riil membawa progres
positif terhadap pengembangan laju pengelolaan hutan rakyat mandiri di Nusantara.
b.
Di Forest
Management Unit (FMU) Enggal Mulyo pemberdayaan perempuan dalam pengelolaan
hutan rakyat mulai tahun 2014 diberikan porsi yang baik dengan diharuskannya ada
keterwakilan perempuan menempati kepengurusan Forest Management Unit
(FMU) Enggal Mulyo dan ini diatur dan dilindungi melalui peraturan Menteri
Kehutanan RI Nomor : P.57/Menhut-II/2014 tentan Pedoman Pembinaan Kelompok Tani
Hutan yang terbukti memberikan peningkatan kinerja kelembagaan.
c.
Wanawiyata
Widyakarya sebagai model usaha bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup yang
dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan
sebagai percontohan, tempat pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya mampu
memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya mengelola hutan rakyat
secara lestari dan mensejahterakan.
19.Siapa saja yang memprakarsai kegiatan
tersebut:
Petani hutan sebagai
kader lingkungan, Lembaga Pemerintahan ( Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian Bidang
Kehutanan Kabupaten Ponorogo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo))
serta Lembaga Non Pemerintahan (UE, ITTO, IKEA, WWF, MPF, GFTN dan Persepsi)
20. Yang memotivasi melaksanakan kegiatan tersebut:
a.
Melihat fenomena kondisi lingkungan pada umumnya, terutama
di pengelolaan
hutan rakyat, penanganan hutan rakyat masih belum ada perhatian serius, sehingga perlu segera dilakukan percepatan dengan melibatkan dan
pemberdayaan masyarakat sebagai
kader lingkungan;
b.
Visinya berharap
Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) segera
menjadi gerakan yang membumi di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo dan Nusantara;
c.
Implementasi UU No. 05 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosisitemnya;
d. Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e.
Implementasi UU No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
f.
Implementasi Peraturan Menteri Kehutanan No P.
57/Permenhut-II/2014 tentang Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH);
g. Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor: P.85/MenLHK/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya
Yang Berasal Dari Hutan Hak;
h.
Implementasi Peraturan
Desa (Perdes) Desa Mrayan Kecamatan
Ngrayun Kabupaten Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang pelarangan menembak
satwa dan meracun ikan di sungai.
21. Kreativitas dan inovasi mendukung kesuksesan pelaksanaan kegiatan
tersebut:
A. Kreatifitas mendukung kesuksesan pelaksanaan
kegiatan Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) antara lain:
a.
Strategi yang
dilakukan agar masyarakat dapat segera terpacu,
terdorong guna terwujudnya pemberdayaan masyarakat tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML), maka Calon menggunakan strategi “Model
dari pintu ke pintu”, maksudnya adalah Calon
mengunjungi dari rumah kerumah tokoh masyarakat terutama Ketua Rukun Tetangga
(RT) dan ulama yang dinilai mampu menggerakkan masyarakat dalam mengelola hutan
secara lestari;
b.
Membagikan secara
gratis bibit-bibit penghijauan untuk pengkayaan hutan rakyat seperti sengon,
pinus, bambu, jati, gmelina, trembesi, kaliandra, rambutan, alpokat, durian dan
pala dari sumber kebun bibit Dinas Pertanian Bidang Kehutanan, kebun bibit
sendiri dan bantuan bibit Corporate
Social Responsibility (CSR) dari perusahaan mitra dagang kayu rakyat kepada
masyarakat untuk memupuk semangat gemar menanam pohon.
B. Inovasi dalam mendukung kesuksesan
pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) antara lain :
a.
Inovasi tata usaha kayu legal dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK);
Keunggulan Inovasi :
Ø Mendorong industri perkayuan lebih tertib karena
legalitasnya lengkap dan asal usul bahan baku tercatat;
Ø Mereduksi praktek illegal loging dan illegal
trading;
Ø Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. Inovasi pengelolaan hutan secara lestari
dengan memenuhi standar internasional yaitu skema kelompok Small And Low Intensity Managed Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship Council (FSC®).
Keunggulan
Inovasi :
Sebuah terobosan menarik bagi sektor lingkungan hidup dan kehutanan
karena pengelolaan hutan rakyat secara lestari dan berkelanjutan mampu memberi manfaat
ekonomi, ekologi dan sosial dan dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat
petani hutan rakyat.
d.
Inovasi mendirikan Wanawidya Lokakarya sebagai model usaha bidang
kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok
masyarakat atau perorangan yang ditetapkan sebagai percontohan, tempat
pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya.
Keunggulan Inovasi :
Proses edukasi terhadap pengelola hutan rakyat lestari akan semakin mudah
melalui proses sistem pembelajaran orang dewasa dan praktek langsung
dilapangan.
e. Inovasi dengan teknik SILIN (Silvikultur Intensif) yang
memadukan 3 elemen silvikultur: species target yang dimuliakan yaitu tiga jenis
pohon unggulan pinus, mahoni dan sengon, manipulasi lingkungan dengan pembuatan
terasiring vegetatif kaliandra selain sebagai penguat teras juga sebagai bank
pakan ternak, dan pengendalian hama terpadu dengan menanam menggunakan metode
wanatani tidak monokultur, dapat dilakukan untuk menanggulangi permasalahan
lahan kritis dan erosi, walaupun membutuhkan waktu cukup lama. Dengan teknik
SILIN, fungsi hutan rakyat akan dapat dipulihkan, sekaligus memenuhi kebutuhan
kayu, ekonomi dan bisnis berbasis hutan, penambahan penyerapan tenaga kerja
kehutanan yang padat karya, terjaganya keseimbangan sumber daya air, sumber
daya zat bioaktif, keaneka-ragaman hayati, serta kelestarian materi genetik di
hutan rakyat.
Keunggulan
Inovasi Teknik
SILIN (Silvikultur Intensif):
- Mengembalikan dan menjaga kondisi hutan rakyat yang lestari, terlebih dalam jangka panjang;
- Mencegah dampak kerusakan hutan rakyat, seperti banjir, longsor, kekeringan, serta bencana lingkungan lainnya;
- Menjaga kelestarian keragaman genetik spesies yang hidup di hutan rakyat yang telah di identifikasi dan dipetakan sesuai pendekatan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
f. Inovasi Digitalisasi Peta Kelola Kawasan menyajikan
potensi kepemilikan dan potensi kayu rakyat serta kawasan bernilai konservasi
tinggi dalam bentuk peta tematik digital.
Keunggulan Inovasi :
Ø Meningkatnya
pemahaman terhadap batas-batas wilayah kelola dan batas kawasan hutan
disekitarnya.
Ø Penataan dan
pemetaan partisipatif wilayah kelola;
Ø Pengenalan
terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
Ø Identifikasi
dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnya;
Ø Terpetakannya
lokasi aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (Penanaman lahan
kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri jalan dll)
Ø Pemanfaatan
wilayah kelola sesuai dengan potensi;
Ø Peningkatan
kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber
daya alam;
Ø Penyebarluasan
informasi tentang kelestarian hutan dan lingkungan kepada masyarakat luas;
Ø Pencapaian
pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan
hutan lestari (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Pengelolaan Hutan
Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)).
g. Inovasi Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi
Tinggi (NKT) adalah proses mengidentifikasi keberadaan, lokasi dan
areal-areal yang mengandung Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang terdiri dari flora,
fauna dan situs budaya kemudian menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan
yang dapat dilakukan oleh pengelola hutan rakyat terhadap kawasan-kawasan NKT
yang teridentifikasi.
Keunggulan Inovasi :
Identifikasi
Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi berupaya membantu para pengelola hutan
rakyat untuk mencapai keseimbangan rasional antara keberlanjutan lingkungan
hidup dengan pembangunan ekonomi jangka panjang.
22. Cara pengorganisasian kegiatan:
Terbentuknya
kader-kader kehutanan dan lingkungan hidup
di daerah binaan yang tergabung dalam Kelompok Petani terbukti mampu
melakukan pengorganisaian dalam pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari
(PHBML).
23. Biaya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan per bulan dan darimana diperoleh
dana tersebut:
Jumlah biaya
yang dikeluarkan tiap bulan sudah tidak dihitung, karena permintaan beberapa
pemrakarsa
(masyarakat, komunitas peduli lingkungan dan pemerintah kabupaten Ponorogo) yang membutuhkan sharing, fasilitasi, motivasi,
advisori dan konsultasi tidak dipungut biaya oleh Calon.
24. Teknologi, alat, sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung
kegiatan :
a.
Motor,Komputer Laptop, LCD Proyektor,Toolkit,Film Vidio Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML).
b.
Pos Penyuluhan Kehutanan Pedesaan dilengkapi kantor,
tempat pertemuan dan perpustakaan.
d.
Membuat media
sosial dalam bentuk halaman Facebook sebagai sarana komunikasi masal
dengan alamat https://www.facebook.com/fmu.enggalmulyo?fref=ts
25. Ketersediaan lahan atau tempat kegiatan:
Lahan dan
tempat kegiatan yang sudah direplikasi Inovasi model Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) merupakan asset
masyarakat/petani hutan rakyat di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun
Kabupaten Ponorogo seluas 690.12 hektar.
26. Para pihak yang telah membantu dalam melakukan kegiatan tersebut
dan bentuk bantuannya:
a. Yang
membantu adalah Kelompok Tani beserta anggotanya; Lembaga Pemerintahan ( Kementrian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Timr, Dinas Pertanian Bidang Kehutanan Kabupaten Ponorogo dan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo) serta Lembaga Non Pemerintahan (UE, ITTO,
IKEA, WWF, MFP, GFTN dan Persepsi) dalam bentuk dana, fasilitas kegiatan,
motivasi, fasilitasi, tenaga ahli sehingga dapat melakukan kegiatan dimaksud.
b.
Bapak
Kepala
Dinas Pertanian Kabupaten
Ponorogo,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Ponorogo;
Camat Kecamatan Ngrayun, Kepala Desa Mrayan di wilayah binaanya dalam bentuk pemberian
ijin kepada calon dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.
27. Manfaat atau keuntungan yang FMU dan orang lain peroleh dari kegiatan tersebut:
a.
Dari pengakuan FMU, bahwa yang bersangkutan mendapat
kepuasan
batin,ketika sudah menghasilkan suatu gerakan nyata yang dilakukan oleh kelompok masyarakatdengan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dikelola oleh masyarakat secara mandiri
sehingga lingkungan dan hutan rakyat menjadi lestari;
b.
Memperluas jaringan
untuk membangun kemitraan dalam kegiatan yang berbasis lingkungan dan hutan rakyat; salah
satu contohnya hal ini
ditandai dengan kerja sama antara Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo
dengan industri kayu UD. Wahyu Jaya Abadi tentang
penjualan
kayu rakyat pinus Bersertifikat SVLK; PT Bahana Bumipala Persada-Batang Jawa Tengan
tentang penjualan kayu rakyat Sengon
bersertifikat FSC; CV Kuas Yogjakarta tentang penjualan kayu rakyat Mahoni bersertifikat FSC.
c.
Memperluas jaringan
untuk membangun kemitraan dalam kegiatan yang berbasis lingkungan dan hutan rakyat; salah
satu contohnya hal ini
ditandai dengan kerja sama antara Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo
dengan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan nasional dan internasional yaitu Perhimpunan untuk
Studi dan Pengembangan ekonomi dan Sosial (Persepsi) dan World
Wide Fund for Nature ( WWF).
28. Nama dan tempat tinggal orang
atau kelompok masyarakat yang meniru?
Di kabupaten
Ponorogo inovasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) yang sudah direplikasi
oleh beberapa Forest Management
Unit yang
difasilitasi oleh Dinas Pertanian Bidang Kehutanan Kabupaten Ponorogo bekerjasama
dengan LSM Persepsi antara lain :
1.
FMU Giri Lestari
Desa Baosan Lor dan Baosan Kidul Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo
bersertifikat SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia;
2.
FMU Mbeser Lestari Desa
Munggung dan Desa Wayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo bersertifikat SVLK
danPHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia;
3.
FMU Dangean Lestari
Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo bersertifikat SVLK dan PHBML skema
Lembaga Ekolabel Indonesia;
4.
FMU Maju Makmur
Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo Bersertifikat SVLK skema Lembaga Ekolabel
Indonesia;
5.
Gapoktanhut Dewi
Pangukir Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo proses sertifikasi SVLK dan PHBML
skema Lembaga Ekolabel Indonesia;
6.
Kelompok Tani Hutan
Pangkal Lestari Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bersertifikat
SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia;
7.
Kelompok Tani Hutan
Manunggal Desa Karangpatihan Kecamatan Balong dalam roses sertifikasi SVLK dan
PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia
29. Bagaimana prospek atau keberlanjutan
kegiatan:
a. Terhadap
pengelolaan lingkungan terutama pengelolaan lingkungan di hutan rakyat
lestari sangat prospektif, sedangkan beban dan potensi lahan kritis cukup
besar, penyelamatan flora dan fauna dengan pendekatan Nilai Konservasi Tinggi
(NKTI-HCV) perlu segera dilakukan sementara kapasitas SDM Pemerintah Kabupaten relatif terbatas; Sehingga sumber daya Calon masih relatif diperlukan untuk memotivasi,
memfasilitasi masyarakat agar memiliki kemauan, kemampuan agar dapat berperan aktif didalam pengelolaan lingkungan
khususnya pengelolaan hutan rakyat mandiri berbasis masyarakat.Ketika persepsi
dan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan lingkungan dan hutan rakyat sudah
dimiliki, maka gerakan pengelolaan lingkungan (khususnya Pengelolaan Hutan Berbasis
Msyarakat Lestari) akan segera menjadi suatu kebutuhan yang harus dilakukan
oleh masyarakat desa hutan itu sendiri secara swadaya.
b. Kegiatan
model Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) sebagai langkah inovasi antisipasi perusakan lingkungan dan pemanasan global, maka ini akan berprospek dan menjadi suatu kebutuhan
di setiap hutan rakyat Kabupaten/Kota lain di Indonesia.
30. Uraian alasan mengapa FMU pantas diusulkan menerima
penghargaan, apa keistimewaannya?
1. Secara nyata mampu menggerakkan masyarakat untuk
meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan hutan rakyat secara lestari
dan pelestarian lingkungan hidup;
2. Secara nyata mampu menjadi motivator dan fasilitator
bagi masyarakat dalam mengembangkan Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) di dalam dan
diluar Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun
Kabupaten Ponorogo;
3.
Secara nyata mampu
sebagai tempat percontohan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
Lestari (PHBML) dan dibuktikan dengan diraihnya sertifikat :
a.
Tata usaha kayu
legal dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) skema Lembaga Ekolabel Indonesia;
b.
Pengelolaan hutan secara lestari dengan
memenuhi standar internasional yaitu skema kelompok Small And Low Intensity Managed Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship Council (FSC®).
31. Popularitas FMU Enggal Mulyo menurut masyarakat
sekitar atau masyarakat luas?
a. Sejak tahun 2010 hingga sekarang Calon selalu dengan suka cita menghadiri undangan dari
masyarakat untuk diskusi, sharing tentang Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) di wilayah
Desa
Mrayan Kecamatan Ngrayun
Kabupaten Ponorogo dan undangan berbagai pihak di luar Desa
Mrayan yang diselenggarakan pemerintahan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa mengenal waktu atau hari libur, walaupun
jarak tempuh dari rumah ke lokasi relatif jauh;
b. Sejak berdirinya Forest Management Unit (FMU)
di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun menjadi sering dikunjungi oleh berbagai pihak untuk studi banding,
magang, Praktek Kerja Lapang dan Penelitian berkaitan Pengelolaan Hutan
Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML);
c. Diberitakan
di media elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar